Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menimbulkan pembahasan hangat seputar batas tegas antara kegagalan bisnis yang wajar dan tindak pidana dalam manajemen keuangan negara. Polemik ini semakin relevan bagi BUMN, yang harus menjalankan fungsi bisnis tetapi juga wajib tunduk pada regulasi serta pengawasan keuangan negara.
Di sisi lain, prinsip business judgment rule (BJR) kian disorot sebagai pedoman dalam menjaga agar pengambilan keputusan bisnis yang berlandaskan profesionalisme, kehati-hatian, dan kewajaran tidak serta-merta dikenakan sanksi pidana apabila muncul kerugian. Prinsip ini menegaskan bahwa selama keputusan bisnis dilakukan tanpa itikad buruk, tanpa konflik kepentingan, serta memakai pertimbangan rasional, risiko kerugian tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kejahatan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan bahwa BJR wajib dijadikan filter bagi para pejabat BUMN agar keputusan yang mereka buat tidak mudah diadili secara pidana. Bagi Ari, kehilangan nilai atau kerugian yang timbul akibat aksi bisnis bukanlah indikasi pasti adanya pelanggaran hukum pidana, terutama apabila proses pengambilan keputusannya terbukti akuntabel.
“Selama dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau motif jahat, seharusnya pengambilan keputusan tetap dilindungi,” kata Ari di acara diskusi Hukumonline Subscribers Meet Up berjudul “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026: Business Judgment Rule dalam Perspektif Audit Negara dan Praktik Korporasi”.
Pentingnya Perlindungan atas Kebijakan Bisnis
Pada dasarnya, perlindungan terhadap direksi perusahaan sudah diatur melalui regulasi, termasuk dalam UU No. 16/2025 tentang BUMN. Standar tata kelola yang baik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga efisiensi, menjadi acuan bahwa selama keputusan diambil sesuai landasan yang benar, ancaman pidana hendaknya tidak menjadi bayang-bayang yang menakutkan.
Ari yang juga dikenal sebagai penasihat hukum sejumlah tokoh masyarakat menegaskan, petunjuk hukum bagi pengambil keputusan sudah tersedia jelas. Namun begitu, ketika berhadapan dengan mekanisme penegakan hukum, seringkali terjadi perbedaan persepsi antara penilai audit negara dan pelaku bisnis di lapangan.
Perbedaan Perspektif dalam Penilaian Risiko
Salah satu sumber permasalahan adalah sudut pandang waktu dalam mengukur kerugian keuangan negara. Dalam praktik bisnis, evaluasi kebijakan umumnya dilakukan berdasarkan data dan situasi saat keputusan dibuat (ex ante). Akan tetapi, dalam audit kerugian negara, penilaian biasanya berorientasi pada hasil akhir yang telah terjadi (ex post). Hal ini sering kali membuat keputusan bisnis yang awalnya logis justru dipandang keliru setelah hasilnya dinilai di kemudian hari.
“Dalam dunia korporat, semua diukur pada saat keputusan dibuat. Sementara itu, audit negara biasanya melibatkan penilaian setelah kejadian terjadi, sehingga sering ada tafsir yang berbeda,” jelas Ari.
Putusan MK Tegaskan Ukuran Kerugian yang Konkret
Pada Putusan MK No. 28 Tahun 2026, meski permohonan ditolak, Mahkamah menegaskan pentingnya pembuktian “kerugian negara nyata”. Sebelumnya, kerugian negara kerap hanya berdasarkan pada potensi kerugian ataupun harapan keuntungan yang tidak tercapai. Dengan keputusan MK tersebut, syarat kerugian negara harus bersifat nyata, jumlahnya pasti, serta bisa diverifikasi secara jelas.
Selain itu, keputusan MK mempertegas peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga sah untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Hasil audit dari badan lain boleh digunakan untuk membantu, namun penetapan resmi tetap menjadi hak prerogatif BPK.
Ari mengkritik praktik di mana audit dari instansi selain BPK, seperti BPKP atau auditor independen, kerap dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum. Putusan MK kini menutup ruang tersebut, menegaskan hanya BPK yang memiliki legitimasi hukum untuk memutuskan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Permasalahan Konsistensi dalam Penegakan Hukum
Meski arah hukumnya telah diperjelas, Ari berpendapat bahwa praktik di lapangan belum sepenuhnya mengikuti standar tersebut. Ia menyoroti kecenderungan aparat hukum, khususnya Kejaksaan, yang tetap mengacu pada audit lembaga lain dengan dalih putusan terdahulu.
Menurut Ari, sebatas ada atau tidaknya tersurat dalam putusan MK, seharusnya praktek penegakan hukum pun segera menyesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi para stakeholder BUMN dan pelaku usaha lainnya. “Ketentuan hukum sudah ada, tapi implementasinya belum konsisten,” komentarnya.
Ari turut mengingatkan pentingnya asas ultimum remedium dalam hukum pidana. Tidak seluruh masalah dalam bisnis BUMN harus langsung dikriminalisasi. Seringkali, jalur administratif, perdata atau tata usaha negara lebih tepat dijadikan medium pertama penyelesaian masalah daripada langsung menggunakan instrumen pidana.
Bisnis dan Risiko: Membedakan Antara Kesalahan dan Kejahatan
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyepakati bahwa BJR perlu dijadikan acuan agar pelaku usaha tidak dihantui kekhawatiran berlebihan atas risiko bisnis yang ada. Menurutnya, bisnis berjalan dalam ketidakpastian yang tinggi; perubahan harga, kondisi ekonomi dan pasar dapat setiap saat mengubah kalkulasi awal yang telah disusun secara cermat.
Penilaian atas kebijakan direksi, menurut Topo, tidak cukup hanya berpatok pada hasil. Namun, yang harus diuji adalah proses, motivasi, serta mekanisme pertimbangan—apakah sudah memperhatikan mitigasi risiko, tidak ada konflik kepentingan, dan dijalankan dengan itikad baik.
Walaupun prinsip BJR belum termaktub eksplisit di hukum pidana nasional, Topo mengakui telah ada hakim yang memakai prinsip ini dalam pertimbangan putusannya. Ia memandangnya sebagai langkah positif dalam upaya pengadilan membaca keadilan secara proporsional.
Debat mengenai BJR dan penafsiran kerugian negara, menurut Topo dan Ari, memperlihatkan perlunya standar hukum yang konsisten dan progresif. Putusan MK bisa menjadi fondasi kuat bagi reformasi pengelolaan risiko bisnis di BUMN; namun, semua pihak perlu bergerak bersama-sama menjalankan amanat hukum supaya tidak menghambat inovasi, profesionalitas, dan keberanian mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Dalam dinamika pengelolaan BUMN, perbedaan harus dibuat secara tajam antara kegagalan atau kerugian normal sebagai akibat dari risiko bisnis, dengan perilaku yang berasal dari niat buruk, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan wewenang. Kejelasan standar hukum dan keberanian adil dari aparat penegak hukum menjadi kunci agar fungsi BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi tidak terhambat oleh kekhawatiran kriminalisasi atas keputusan-keputusan yang sejatinya dilandasi niat baik dan profesionalisme.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


