Friday, October 9, 2026
HomePolitikApa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika urusan administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau layanan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat memiliki jalur pengaduan melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun pihak lain yang mendapat tugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ruang lingkup pengawasannya mencakup layanan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menjalankan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan dan kewenangan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menggunakan istilah maladministrasi untuk merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, lembaga ini memeriksa substansinya untuk menentukan apakah persoalan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dan klarifikasi, serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan. Jika memenuhi ketentuan, laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani pelanggaran yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dapat meminta keterangan dari pelapor, pihak terlapor, maupun pihak terkait. Lembaga tersebut juga berwenang memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Penyelesaian laporan dapat ditempuh melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menyusun rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Ombudsman juga dapat memberikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan, termasuk menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.

Tahapan melapor

Masyarakat yang hendak mengadu perlu lebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Apabila pengaduan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman juga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER