Friday, October 9, 2026
HomePolitikSejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Para korban kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, serta Pierre Tendean.

Peristiwa 1965 dan narasi sejarahnya

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti, yang hingga kini berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, rangkaian peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Sejumlah perdebatan akademik membahas aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakanginya. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Hari Kesaktian Pancasila juga berbeda dari Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara, sedangkan peringatan 1 Oktober berkaitan dengan peristiwa 1965 serta sejarah penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Dari keputusan militer menjadi peringatan nasional

Peringatan 1 Oktober telah dilaksanakan sebelum pemerintah menetapkannya melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan tersebut.

Penetapan secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatan dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Penguatan peringatan juga ditandai dengan pembangunan Monumen Pancasila Sakti di kawasan Lubang Buaya. Monumen tersebut diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Saat ini, kompleks Monumen Pancasila Sakti di Jakarta Timur tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional.

Makna peringatan 1 Oktober

Selain mencakup sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, kompleks monumen itu meliputi sumur tempat ditemukannya jenazah para korban. Kawasan tersebut kemudian menjadi lokasi yang secara rutin dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila sebagai agenda kenegaraan.

Peringatan 1 Oktober digunakan untuk mengenang para korban dan rangkaian sejarah 1965. Dalam perkembangannya, momentum itu juga ditempatkan sebagai pengingat atas kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pemerintah mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER