Friday, October 9, 2026
HomePolitikCara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Lengkap

Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Lengkap

Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan dan harus didasarkan pada kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Penggantian foto dapat diajukan apabila terjadi perubahan fisik secara permanen pada pemilik KTP-el atau dokumen tersebut mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi itu, foto lama dinilai tidak lagi cukup menggambarkan kondisi pemilik atau dokumen tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kondisi yang memungkinkan foto diperbarui

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan utama untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan tersebut dapat membuat penampilan wajah berbeda dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan, sehingga pembaruan diperlukan untuk membantu memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali.

Foto juga dapat diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Pemilik kartu perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dapat diterbitkan KTP-el baru dengan data yang telah diperbarui.

Pada dasarnya, kebutuhan penggantian foto berkaitan dengan proses verifikasi identitas. KTP-el memuat foto dan data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembaruan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur pengajuan ke Disdukcapil

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto kepada Disdukcapil. Dalam proses tersebut, perubahan dicatat melalui sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dan dokumen pendukung dapat berbeda antarwilayah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga serta KTP-el lama.

Oleh sebab itu, warga disarankan lebih dulu memeriksa persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum mendatangi kantor pelayanan. Langkah ini diperlukan karena dokumen yang diminta dan mekanisme layanan dapat mengikuti ketentuan teknis setempat.

Bukan penggantian bebas

Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto sebelumnya belum tentu dapat dijadikan dasar permohonan. Perekaman dan perubahan foto KTP-el dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada pengurusan dokumen tertentu.

Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu mencocokkan identitas. Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi hanya jika terdapat dasar yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada kartu. Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER