Peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPA) di Kota Bekasi adalah langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai respons terhadap peningkatan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan di wilayah tersebut.
Menurut Ketua YBHPA, Ria Manurung, pendirian yayasan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan. Ria menekankan bahwa masih banyak korban yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses dan pendampingan hukum. YBHPA bertujuan untuk menjadi ruang aman bagi korban melalui layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan berkelanjutan, dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan sebagai landasan.
Data dari aparat penegak hukum menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, mencatat bahwa jumlah perkara terkait kasus kekerasan meningkat dari tahun ke tahun. Ia berharap kerjasama dengan YBHPA dapat membantu mengurangi angka kasus kekerasan tersebut dan memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga memberikan apresiasi terhadap pendirian YBHPA. Baginya, kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tri Adhianto menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dengan pendekatan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma. Kehadiran YBHPA diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam menangani persoalan sosial di Kota Bekasi.
Dengan demikian, peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak.


