Thursday, January 22, 2026
HomenasionalAnalisis Regulasi Polri dan Putusan MK 114: Dampak Terhadap Kepastian Hukum

Analisis Regulasi Polri dan Putusan MK 114: Dampak Terhadap Kepastian Hukum

Kontroversi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah menjadi sorotan dalam ruang publik Indonesia. Perdebatan sengit ini dipicu oleh perselisihan antara Perpol yang disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan tersebut mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian, kontradiktif dengan putusan MK yang melarang hal tersebut. Meski demikian, Mabes Polri memberikan pembelaan, mengklaim bahwa regulasi Perpol 10/2025 tetap sah mengingat argumentasi hukum Pasal 18 UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Namun, penting untuk diingat bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan institusional terhadap hierarki peraturan perundang-undangan untuk menjaga kepastian hukum dan kredibilitas konstitusi di Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER