Monday, November 17, 2025
HomeHukumSanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu: ETLE dan Dampaknya

Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu: ETLE dan Dampaknya

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengguna kendaraan yang nakal seringkali mencoba menghindari tilang dengan cara curang, salah satunya adalah dengan menggunakan pelat nomor palsu. Namun, tindakan ini sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang. Menggunakan pelat palsu bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Pelat nomor palsu merujuk pada pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya, seperti pelat dengan nomor kendaraan milik orang lain atau tidak terdaftar di data Samsat. Biasanya, pelat palsu ini digunakan agar kamera ETLE tidak dapat mengenali pemilik kendaraan saat terjadi pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan.

Tindakan menggunakan pelat nomor palsu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga dapat dikenai pasal pemalsuan dokumen yang mengancam hukuman penjara.

Jika penggunaan pelat palsu terlibat dalam kegiatan kriminal, seperti menghindari razia, melakukan penipuan, atau kejahatan lain, maka pelaku dapat ditambahkan dengan pasal tambahan tergantung pada tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari ETLE bukanlah solusi yang tepat, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang berat.

Untuk itu, disarankan agar setiap pengendara mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan pelat nomor resmi dari Polri, tidak mengubah atau memodifikasi pelat nomor, dan selalu patuh terhadap rambu lalu lintas serta marka jalan. Hindari pelanggaran yang terekam ETLE dengan selalu berkendara secara tertib. Lebih baik patuh terhadap aturan daripada terlibat dalam masalah hukum karena mencoba mengakali sistem yang berlaku.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER