Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang berisi sembilan kebijakan pendidikan yang ditujukan kepada sekolah dan siswa di Jawa Barat. Kebijakan ini difokuskan pada pembentukan karakter siswa mulai dari tingkat dini hingga menengah dengan menerapkan filosofi “Gapura Panca Waluya” yang menekankan lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Salah satu kebijakan utama adalah tentang peningkatan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang aktivitas belajar peserta didik. Selain itu, terdapat kebijakan terkait peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif serta larangan terhadap kegiatan piknik berlebihan yang bisa memberatkan orang tua.
Selain itu, kebijakan lainnya mencakup larangan wisuda di semua jenjang pendidikan, program makan bergizi gratis, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur, peningkatan disiplin dan cinta tanah air melalui kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan siswa bermasalah bekerja sama dengan TNI-Polri, dan penguatan moral dan spiritualitas melalui pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing.
Surat Edaran ini didukung oleh dasar hukum yang kuat termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Presiden terkait penguatan pendidikan karakter. Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan TNI juga menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan ini.


