Kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja selama 10 tahun di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah menjadi viral dan mendapat sorotan nasional. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan BKPSDM Prabumulih mengungkapkan bahwa tidak hanya satu, tetapi enam ASN telah absen dari tugas mereka selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang tidak tercatat hadir selama 10 tahun penuh, hal ini menimbulkan diskusi tentang kurangnya pengawasan dan kedisiplinan di instansi pemerintah.
Absen kerja tanpa alasan yang jelas selama 10 tahun bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Seorang ASN tidak hanya menerima gaji dan fasilitas negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan integritas dan profesionalisme. Karena itu, absen kerja selama 10 tahun bukan hanya soal ketidakhadiran fisik, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar aparatur negara.
Menurut UU ASN, setiap ASN memiliki hak-hak seperti penghasilan, jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, dan lingkungan kerja yang layak. Namun, hak ini juga diikuti dengan kewajiban, seperti taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah, mematuhi hukum dan etika kerja, serta menjaga netralitas.
Pemerintah Kota Prabumulih merespons kasus tersebut dengan tegas, dimana mereka mengumumkan bahwa ASN yang bolos kerja selama bertahun-tahun akan dipecat. Tindakan ini diambil untuk menjaga wibawa institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Kasus ASN yang bolos kerja selama 10 tahun ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua ASN dan pihak terkait di pemerintahan. Hak dan kewajiban ASN merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan yang konsisten, dan pembenahan data kepegawaian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.


