Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari yang penting untuk menjaga ideologi negara dari berbagai ancaman yang ada. Namun, seringkali terjadi kebingungan antara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober. Keduanya memiliki hubungan dengan sejarah Pancasila, namun memiliki dasar penetapan serta makna yang berbeda. Penting bagi generasi sekarang untuk memahami perbedaan ini agar tidak hanya merayakan secara seremonial, tetapi juga memahami nilai-nilai yang terkandung dalam setiap peringatan tersebut.
Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni diperingati untuk mengenang pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945 yang menjadi dasar lahirnya Pancasila. Penetapan tanggal tersebut diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Sebaliknya, Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 sebagai simbol keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila dari ancaman, terutama setelah peristiwa Gerakan 30 September. Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia diperingatkan untuk merayakan kedua momen tersebut dengan khidmat dan tertib.
Perbedaan mendasar antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila terletak pada konteks peringatan serta makna yang terkandung. Hari Lahir Pancasila merupakan momen refleksi atas lahirnya ideologi bangsa, sementara Hari Kesaktian Pancasila menjadi pengingat tentang upaya untuk mempertahankan ideologi tersebut dari berbagai ancaman. Meskipun berbeda, kedua peringatan ini saling melengkapi dalam memperkuat jiwa kebangsaan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan makna kedua peringatan tersebut dapat membantu mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia demi masa depan yang lebih baik.


