Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan khusus kepada 11 purnawirawan TNI dengan menganugerahkan pangkat istimewa atau kehormatan (HOR) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di atas Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992. Kenaikan pangkat istimewa ini merupakan bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian para purnawirawan selama berdinas, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 93/TNI Tahun 2025. Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan semata-mata simbol, tetapi juga sebagai wujud penghormatan negara atas dedikasi mereka yang melebihi panggilan tugas.
Penganugerahan pangkat kehormatan kepada 11 purnawirawan TNI ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi yang mereka berikan bahkan setelah tidak aktif bertugas lagi. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 93/TNI Tahun 2025, yang menunjukkan bahwa penghormatan ini diberikan kepada perwira tinggi TNI yang memiliki rekam jejak pengabdian terbaik selama karir militer mereka. Melalui peneguhan tersebut, Prabowo menekankan bahwa dedikasi para purnawirawan tersebut melebihi panggilan tugas, sekaligus menjadi bagian dari usaha dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Selama prosesi penganugerahan di Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Prabowo secara simbolis menanggalkan pangkat lama dan menyematkan pangkat baru kepada dua perwira purnawirawan yang hadir. Momen ini menjadi representasi penghormatan negara terhadap jasa, dedikasi, dan loyalitas para purnawirawan selama bertugas di TNI. Hadir juga dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kepala Polri, Wakil Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan.
Penganugerahan pangkat kehormatan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Presidential Inspection yang dilakukan oleh Presiden Prabowo di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, sebagai upaya penghormatan negara terhadap jasa, pengabdian, dan dedikasi para prajurit TNI, baik semasa aktif bertugas maupun setelah memasuki masa purnatugas. Akan tetapi, Prabowo tidak hadir dalam PTUN terkait gugatan pangkat jenderal kehormatan.


