Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menuai perhatian publik setelah pengungkapan anggaran fantastis sebesar Rp12,9 miliar untuk belanja suvenir dan cenderamata sepanjang tahun anggaran 2025. Angka tersebut disoroti karena dinilai mencerminkan kurangnya kontrol dan transparansi dalam pengelolaan uang publik. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), sebuah organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan kebijakan publik, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap pola belanja yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. GSBK menyatakan bahwa pengadaan suvenir dan cenderamata dilakukan melalui sembilan paket pengadaan dengan nilai yang signifikan, bahkan beberapa paket mencapai miliaran rupiah hanya untuk salah satu jenis pengadaan. Mereka menyoroti bahwa seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing di e-katalog, yang meskipun sah secara hukum, dinilai sulit bagi publik untuk mengakses rincian transaksi secara mendalam. Kritik juga diarahkan pada kurangnya keterbukaan informasi akibat sistem e-katalog yang seharusnya memberikan efisiensi namun justru meninggalkan celah pengawasan publik yang lebih menyeluruh.


