Kasus dugaan pelecehan seksual di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih, Kota Bekasi, menarik perhatian publik setelah rekaman CCTV viral di media sosial pada akhir Oktober 2025. Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita tercoreng akibat kejadian ini. Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi peristiwa tersebut dengan menonaktifkan Kepala SPPG Jatiasih, Kevin Pradana, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan etika kerja serta memberikan peringatan kepada seluruh jajaran. Kevin Pradana sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap stafnya. BGN menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas.
Standar operasional prosedur (SOP) SPPG yang ketat, termasuk pemasangan CCTV di area dapur, telah diterapkan oleh BGN untuk mencegah kekerasan di tempat kerja. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola SPPG di Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan disiplin internal. BGN berkomitmen menjalankan penertiban nasional di seluruh satuan pelayanan gizi demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan.
Pihak BGN menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama di lembaga pelayanan publik.


