Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP dan Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H menerima audiensi dari Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II pada Rabu (05/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, para pekerja Aqua Group menyampaikan aspirasi terkait potensi dampak Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk. Bupati Kang Rey menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik tanpa menghalangi rezeki para pekerja. Selain itu, Kang Rey juga memberikan alternatif solusi agar kebijakan tersebut dapat terimplementasi dengan baik, termasuk jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi para buruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan provinsi berkomitmen untuk memastikan tidak ada yang dirugikan akibat kebijakan tersebut. Ketua DPRD Subang juga menekankan pentingnya para perusahaan ekspedisi untuk mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama memperjuangkan kebaikan bersama. Pernyataan Kang Rey disambut harapan oleh serikat pekerja Aqua Grup yang mengapresiasi kepedulian terhadap nasib buruh. Turut hadir dalam audiensi tersebut berbagai pihak terkait untuk membahas masalah ini secara komprehensif.


