Pamijahan – Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) periode 2025–2029. Dalam kegiatan di aula desa, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Anwar, mengulas tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades PAW hingga musyawarah desa (musdes). Anwar menjelaskan bahwa keputusan mekanisme pemilihan kepala desa sepenuhnya bergantung pada masyarakat, dengan pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan semua proses sesuai aturan.
Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, Ali Topan, juga menyuarakan aspirasi terkait perlunya perhatian terhadap insentif bagi RT, RW, dan kader desa yang berkontribusi besar dalam situasi darurat seperti bencana alam. Ali menyampaikan harapan agar ada regulasi yang mengakui peran penting mereka dengan memberikan insentif yang layak. Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian bonus produksi antara kabupaten dan desa, yang menurutnya perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Plt Camat Pamijahan, Sarah, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung, A. Anwar, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi dalam pemilihan kepala desa PAW. Mereka memastikan pemerintah kecamatan dan desa siap menyediakan fasilitasi untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan transparan dan sesuai aturan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi serta menyuarakan aspirasi pembangunan dan kesejahteraan desa ke depan.


