Polemik pembangunan gereja di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus menjadi perbincangan setelah Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) mempermasalahkan ketidaksesuaian dokumen perizinan yang digunakan. Pembangunan rumah ibadah tersebut dianggap melanggar prosedur karena menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Desa Gunung Putri untuk lokasi di Desa Tlajung Udik, yang memunculkan sorotan dalam pertemuan lintas instansi.
Ketua BP2UI, H. Anhari Sulthoni, SH, MH, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan teknis, namun juga berkaitan dengan ketertiban administrasi dan potensi gesekan sosial. Meskipun telah disepakati untuk menghentikan pembangunan sementara, proses ini terus berlanjut tanpa perbaikan dokumen. Sebanyak 405 warga bahkan menandatangani surat resmi kepada Bupati dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor, meminta agar bangunan yang dinilai tidak sah untuk dihentikan dan dibongkar.
BP2UI juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang mengakui bahwa dokumen IMB tidak sesuai dengan lokasi fisik dan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, panitia pembangunan gereja menyatakan bahwa IMB yang digunakan merupakan dokumen lama dan telah mengklarifikasi kesalahan penulisan nama desa melalui surat revisi dari DPKPP.
Meskipun panitia menyebut bahwa ini hanyalah kesalahan administratif tanpa melibatkan perubahan pada lokasi atau luas bangunan, BP2UI tetap menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran warga. Mereka menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.


