Monday, April 13, 2026
HomeLainnyaProgram Koperasi Merah Putih Buka Jalan Kesejahteraan Desa

Program Koperasi Merah Putih Buka Jalan Kesejahteraan Desa

Di tengah upaya membangun ekonomi masyarakat desa, pemerintah meluncurkan gagasan Koperasi Merah Putih yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dari tingkat desa ke level nasional. Dengan peluncuran inisiatif ini bertepatan pada Hari Koperasi tahun 2025, pemerintah berambisi memperluas jaringan koperasi hingga merata di pelosok Indonesia.

Target utama pengembangan Koperasi Merah Putih adalah menghadirkan koperasi di puluhan ribu desa. Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi, yaitu mendekati total desa di Indonesia yang pada 2025 tercatat berjumlah 84.139 menurut BPS. Dari total desa tersebut, sebagian besar berada di wilayah non-pesisir sementara sisanya berada di tepi laut.

Sejarah koperasi di Indonesia sejatinya telah dimulai jauh sebelum ada regulasi resmi. Pada 1886, Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi pertama, mensiasati permasalahan hutang masyarakat terhadap rentenir. Langkah ini menjadi cikal bakal koperasi simpan pinjam yang kini berkembang pesat. Data Kementerian Koperasi 2025 memperlihatkan pada 2023 sudah ada hampir 19 ribu koperasi simpan pinjam, sekitar 14% dari total koperasi nasional, sementara koperasi konsumen mendominasi dengan jumlah sekitar 70 ribu unit.

Koperasi secara formal diakui dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Perkoperasian 1967 sebagai organisasi ekonomi rakyat dengan jiwa kekeluargaan, baik berbentuk individu maupun badan hukum. Sistem ini dianggap mengutamakan kesejahteraan bersama dan telah menjadi praktik di banyak negara.

Meski demikian, perkembangan koperasi Indonesia masih mengalami tantangan, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, hingga India dan Korea Selatan. Studi oleh Didi Sukardi dkk pada 2025 menganjurkan perlunya reformasi sistem koperasi, meliputi penegasan identitas hukum, tata kelola yang lebih demokratis, revisi regulasi keuangan, serta sanksi tegas guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Implementasi koperasi desa dalam skala masif pun dinilai bukan tanpa hambatan. CELIOS, melalui survei pada 108 pejabat desa dengan metode pemilihan acak bertingkat, mengidentifikasi potensi permasalahan antara lain penyimpangan, kerugian negara, dan lemahnya inisiatif masyarakat. Hal ini membangkitkan perdebatan lanjutan mengenai efektivitas program koperasi merah putih.

Di tengah dinamika tersebut, ada pula optimisme cukup tinggi dari masyarakat. Survei Litbang Kompas tahun 2025 melaporkan dari 512 responden, lebih dari 60 persen percaya pada manfaat program ini bagi kesejahteraan anggota koperasi, meski sebagian kecil yang benar-benar yakin sepenuhnya.

Namun, pencapaian target pembentukan koperasi desa masih jauh dari harapan. Rapat awal 2026 yang dikutip Mayyasari menunjukkan jumlah koperasi yang sedang dalam tahap pendirian masih sekitar 26 ribu, sehingga membutuhkan percepatan agar sesuai target pemerintah. Salah satu upaya akselerasi adalah dengan menggandeng TNI untuk membangun koperasi merah putih, khususnya di wilayah terpencil yang selama ini sulit dijangkau oleh masyarakat sipil.

Peran TNI ini menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak mengapresiasi jaringan TNI dari pusat hingga Babinsa yang mampu menjangkau desa-desa kecil, namun ada pula yang mempertanyakan dasar hukum pelibatan TNI dalam tugas non-militer terkait koperasi, mengingat tidak adanya pasal eksplisit dalam UU TNI yang mengatur penugasan seperti ini. Walau demikian, pelibatan TNI tetap dilakukan berdasarkan keputusan otoritas sipil, di bawah arahan langsung dari Presiden.

Pada November 2025, Sekretaris Kabinet menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, TNI, dan pemerintah daerah agar Koperasi Merah Putih benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa, dan tidak sekadar menjadi program formalitas.

Pelibatan TNI pun dituangkan dalam kesepakatan kerja sama antara pemerintah dan Agrinas, lembaga yang ditugaskan melaksanakan program Koperasi Merah Putih. Di sisi lain, pengawasan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi elemen yang sangat krusial untuk memastikan koperasi merah putih benar-benar berjalan sesuai tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa.

Berbagai kritik, baik terkait kecepatan realisasi program, potensi penyalahgunaan, hingga soal cakupan hukum pelibatan TNI, memunculkan diskusi luas, namun juga dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem. Dalam konteks ini, arahan Presiden Prabowo yang menekankan percepatan pembangunan koperasi menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan program.

Dengan demikian, upaya nyata membangun ekonomi berbasis koperasi di desa-desa memerlukan kombinasi strategi percepatan, pengawasan yang ketat, dan kerja sama lintas lembaga, termasuk keterlibatan TNI sebagai pendukung percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi demi pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di masa depan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER