Saturday, September 12, 2026
HomePolitikPindah Rumah: Wajib Ganti KTP dan KK? Penjelasan Lengkap di Sini

Pindah Rumah: Wajib Ganti KTP dan KK? Penjelasan Lengkap di Sini

Masyarakat Pindah Rumah: Apakah Wajib Mengganti KTP dan KK?

Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan kerap bertanya apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait.

Perubahan Domisili: Pentingnya Memperbarui Data Kependudukan

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Warga yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah proses administrasi selesai, akan diterbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.

Jika seseorang hanya tinggal sementara, misalnya karena pekerjaan atau pendidikan, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu perlu segera dilakukan. Dalam situasi tertentu, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan daerah.

Apakah Perlu Mengganti KTP dan KK Saat Tinggal di Rumah Kontrakan?

Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mengharuskan seseorang mengganti KTP dan KK. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisili. Jika menyewa rumah kontrakan dan menetap di alamat baru, perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi yang tinggal sementara, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.

Persyaratan Umum yang Diperlukan

Untuk mengurus perpindahan domisili, masyarakat umumnya perlu menyiapkan KK, KTP-el, formulir permohonan, surat keterangan pindah, dan surat pernyataan dari pemilik rumah jika diperlukan. Mengupdate data domisili penting untuk memudahkan akses layanan publik dan menjaga akurasi data kependudukan.

Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau layanan daring jika tersedia. Pastikan dokumen persyaratan lengkap untuk mempercepat proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER