Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Jakarta – Paspor merupakan dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ketika paspor sudah habis masa berlakunya, pemilik harus segera memperpanjangnya agar dapat melakukan perjalanan internasional kembali. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Paspor lama yang sudah kedaluwarsa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah 18 tahun
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang janda atau duda
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih
- Surat permohonan perpanjangan paspor yang mencantumkan alasan pengajuan
- Formulir permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan sebagai berikut:
- Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Isi formulir dengan data yang lengkap
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen persyaratan
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan
- Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi
- Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan
Biaya Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Biaya perpanjangan atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut estimasi biayanya:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000
Biaya tersebut dapat berubah sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, maka penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
Dengan memahami prosedur dan biaya perpanjangan paspor yang sudah kedaluwarsa, pemilik paspor dapat mempersiapkan segala kebutuhan agar prosesnya berjalan lancar dan tidak terlambat saat berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.


