Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk merumuskan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan melibatkan semua pihak yang terkait secara aktif. Menteri Ketenagakerjaan membuka pintu dialog dengan serikat buruh dan perwakilan pengusaha untuk mendengar aspirasi dan membuat kebijakan pengupahan yang lebih inklusif. Keputusan untuk menunda aksi massa dan fokus pada dialog formal menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi baru yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Formula yang sedang dibahas mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa sebagai penimbang tanpa dijadikan pengali. Hal ini disambut baik oleh DPP KBMI dan dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak buruh serta komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pengupahan yang adil dan transparan. Pendekatan berbasis data dan penyesuaian terhadap karakteristik ekonomi daerah dipandang penting oleh para ekonom untuk menjaga relevansi dan keadilan kebijakan pengupahan. Dialog tripartit diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif terhadap tantangan ketenagakerjaan yang ada.


