Thursday, January 22, 2026
HomenasionalKebocoran Negara 80% di OTT KPK: Dirjen Pajak Konfirmasi Ucapan Prabowo

Kebocoran Negara 80% di OTT KPK: Dirjen Pajak Konfirmasi Ucapan Prabowo

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka pada 10 Januari 2026. Penindakan ini mengungkap adanya manipulasi yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai 80% dari kewajiban pajak seharusnya. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menjadi bukti “kebocoran anggaran” yang disebut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers resminya, KPK mengumumkan lima tersangka yang terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pengurangan nilai pajak wajib pajak korporasi. Kelima tersangka terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta, antara lain: DWB (Dwi Budi Iswahyu), AGS (Agus Syaifudin), ASB (Askob Bahtiar), ABD (Abdul Kadim Sahbudin), dan EY (Edy Yulianto). Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan kolusi antara oknum Ditjen Pajak dan pihak swasta, yang mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 60 Miliar.

Asep Guntur juga menekankan bahwa OTT ini memperlihatkan fokus pemberantasan korupsi KPK di sektor hulu, yaitu korupsi di bidang penerimaan negara, sebagai strategi baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui penindakan ini, KPK berusaha memberikan efek jera serta mencegah praktik korupsi di sektor pajak.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER