Sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam agenda persidangan dengan terdakwa Dicky Syahbandinata, terfokus pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang itu, Dicky Syahbandinata didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, termasuk Faisal Nurrizal, S.H. Kehadiran terdakwa ini diapresiasi sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang saat itu sedang berlangsung. Majelis hakim Tipikor Semarang memimpin sidang tersebut yang berjalan tertib dan terbuka untuk umum.
Dalam tanggapannya, JPU menolak semua keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dengan menilai bahwa materi eksepsi tersebut telah mencakup pokok perkara.


