Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi tekanan dari dua persoalan sekaligus: dugaan gangguan kesehatan setelah pembagian makanan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun. Rangkaian kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap keamanan pangan, pengawasan operasional, serta tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Keluhan kesehatan siswa masih diselidiki
Sebanyak 13 siswa SDN 1 Tutup, Kecamatan Tunjungan, Blora, dilaporkan mengalami sakit perut, pusing, dan mual setelah mengonsumsi makanan MBG pada 1 Oktober 2026. Informasi itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai akurasi laporan yang diterima Presiden Prabowo Subianto.
Namun, penyebab pasti keluhan tersebut belum ditetapkan. Otoritas terkait masih melakukan investigasi medis dan mengingatkan agar jumlah siswa yang mengeluhkan gejala tidak disamakan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Pemisahan antara data awal dan kesimpulan medis dinilai penting untuk memastikan apakah kejadian itu berkaitan langsung dengan keamanan makanan MBG atau faktor lain.
Hasil investigasi yang transparan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik. Kepastian tersebut juga diperlukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan dalam program tersebut.
Empat SPPG dihentikan permanen
Di tengah pemeriksaan atas insiden di Blora, BGN menyatakan telah menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penghentian dilakukan setelah evaluasi terhadap kepatuhan pengelola pada standar keamanan pangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyebut tindakan itu sebagai langkah penegakan terhadap unit yang dinilai melanggar ketentuan. Keputusan tersebut menempatkan kepatuhan SPPG sebagai salah satu titik utama pengawasan dalam pelaksanaan MBG.
BGN juga mengubah skema insentif mulai 5 Oktober 2026. Besaran yang sebelumnya ditetapkan rata-rata Rp6 juta per hari diganti menjadi Rp2.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan itu dimaksudkan agar insentif disesuaikan secara proporsional dengan volume layanan setiap unit.
Pada saat yang sama, cakupan program terus diperluas. Sebanyak 480 SPPG diaktifkan di 16 provinsi yang masuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perluasan tersebut diprioritaskan ke daerah dengan prevalensi stunting tinggi, meski persoalan infrastruktur dan distribusi masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya.
Perkara dugaan korupsi periode 2025–2026
Tekanan terhadap BGN juga datang dari proses hukum yang diungkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada periode 2025–2026. Dugaan penyimpangan itu mencakup konflik kepentingan, afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG, serta penggelembungan harga dalam pengadaan sarana operasional.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum masih berlangsung, sementara besarnya nilai kerugian negara menjadi sorotan terhadap pengelolaan program MBG.
Evaluasi program kini mencakup lebih dari sekadar jumlah penerima manfaat atau luas wilayah layanan. Pemerintah juga dituntut membenahi sistem pengadaan, memperketat pengawasan rantai pasok, memastikan keamanan pangan, dan membuka penggunaan anggaran secara transparan.


