Pada Kamis (27/11/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan General Manager PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel), Yenny. Sidang ini menyoroti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ketua Majelis Hakim Ria Neva memimpin sidang tersebut, didampingi oleh dua hakim anggota, Yohannes Purnomo Suryo Adi dan Emma Sri Setyowati. Kuasa hukum PT Wahana Mazmur Wisata, Faisal Nurrizal, S.H., C.L.A., dari kantor OC Kaligis & Associates, turut hadir dalam persidangan.
JPU menuntut Yenny dengan hukuman lima tahun penjara atas penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP. Tuntutan ini dianggap sejalan dengan harapan pihak perusahaan yang mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar akibat tindakan tersebut. Faisal menyatakan bahwa klien mereka merasa puas dengan tuntutan tersebut karena terdakwa telah mengakui perbuatannya.
PT Wahana Mazmur Wisata, perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan wisata sejak 1999, mulai mengalami permasalahan sejak 2022 ketika terdeteksi adanya keanehan dalam sistem keuangan internal. Yenny diduga melakukan penggelapan dengan cara menciptakan invoice palsu dan menambahkan nomor rekening pribadinya pada tagihan atas nama perusahaan, yang berujung pada kerugian hampir Rp10 miliar.
Meskipun perusahaan juga mengalami pencemaran nama baik, fokus sidang tetap pada dugaan penggelapan. Faisal menegaskan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan seadil mungkin mengingat belum adanya pengembalian penuh kerugian oleh terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum penentuan putusan. PT Wahana Mazmur Wisata berharap putusan tersebut memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.


