Monday, November 17, 2025
HomeHukumSempat Jadi Tersangka: Pasal Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Sempat Jadi Tersangka: Pasal Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Seorang mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi diberikan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri pada 11 Mei 2025 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE. Penangguhan penahanan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, dan pihak ITB yang menyatakan bahwa tersangka menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Tersangka juga telah meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas meme yang diunggahnya.

Kuasa hukum dari mahasiswa ITB, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Setelah penangguhan penahanan, SSS kembali ke rumah orang tuanya dalam kondisi sehat. Sebelumnya, ia ditangkap di indekosnya di Jatinangor pada 6 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 7 Mei. Meme yang diunggah oleh SSS dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Selain itu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tindak pidana terkait pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga 12 miliar rupiah.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER