Surat paklaring adalah dokumen resmi yang sering diminta oleh mantan karyawan untuk keperluan administrasi. Dokumen ini dibutuhkan tidak hanya untuk melamar pekerjaan baru, tetapi juga dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan pinjaman, beasiswa, atau keperluan administratif lainnya. Walaupun begitu, terkadang perusahaan atau bagian HRD enggan atau menunda memberikan surat paklaring, padahal surat ini seharusnya diberikan kepada setiap karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya secara sah.
Surat paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mantan karyawan. Biasanya, surat ini mencantumkan informasi seperti nama, posisi terakhir, lama masa kerja, serta catatan kinerja atau kontribusi karyawan selama bekerja. Fungsi dari surat ini cukup luas, mulai dari syarat melamar pekerjaan baru hingga persyaratan administratif untuk pengajuan kredit, beasiswa, atau studi lanjutan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan surat paklaring diatur dalam hukum, di mana perusahaan wajib memberikan surat keterangan kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami pentingnya hak-hak pekerja dalam hal ini, undang-undang juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja, termasuk memberikan dokumen administratif pasca hubungan kerja. Namun, beberapa perusahaan bisa saja menolak atau menunda memberikan paklaring dengan alasan tertentu seperti pengunduran diri mendadak tanpa pemberitahuan, dugaan pelanggaran sebelum keluar, belum menyelesaikan proses serah terima pekerjaan, atau ketidakjelasan sistem atau prosedur terkait permintaan paklaring.
Jika perusahaan menahan surat paklaring tanpa alasan yang jelas, mantan karyawan berhak mengambil tindakan hukum atau melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Aturan yang mengatur hal ini juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang menghambat hak administratif karyawan, mulai dari teguran hingga pembekuan sebagian operasional usaha. Selain itu, mantan karyawan juga dapat menggugat secara perdata jika dirugikan secara finansial akibat penolakan atau keterlambatan surat paklaring tersebut, yang juga dapat merusak citra perusahaan di mata publik.
Jika mengalami kesulitan mendapatkan surat paklaring, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain adalah mengajukan permintaan secara resmi secara tertulis kepada HRD atau pimpinan perusahaan, melakukan pendekatan personal kepada atasan langsung atau manajer HRD, melaporkan ke Disnaker jika permintaan terus diabaikan tanpa alasan jelas, atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang bisa diambil dalam menghadapi penolakan surat paklaring.


