ATSI Siapkan Skema Layanan Fleksibel Pasca Putusan MK
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan skema pengelolaan sisa kuota data internet pengguna di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak kepemilikan data pengguna.
Perubahan Regulasi Kunci Bagi Industri Telekomunikasi
Menyusul keputusan MK, sisa kuota internet yang tidak terpakai diakui sebagai hak penuh konsumen. Hal ini mendorong operator seluler untuk meninjau kembali mekanisme paket data yang berlaku. Perubahan tersebut memiliki dampak krusial bagi industri telekomunikasi nasional.
“Kami mengambil langkah strategis ini sebagai respons proaktif untuk memastikan kelancaran layanan telekomunikasi,” ujar ATSI. Penyesuaian strategi ini dirancang agar penyelenggara jasa telekomunikasi dapat beradaptasi tanpa mengganggu kualitas layanan.
Keputusan MK memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pengguna jasa telekomunikasi. Konsumen kini memiliki jaminan atas akumulasi sisa data internet yang mereka beli.
Koordinasi Intensif untuk Mewujudkan Ekosistem Digital yang Adil dan Transparan
ATSI dan anggotanya akan terus berkoordinasi intensif untuk merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan yang ideal. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan ekosistem digital nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan.


