Thursday, January 22, 2026
HomenasionalProvokasi Asing: Konvoi Bendera GAM di Aceh Timur, Tengku Fajri Terseret

Provokasi Asing: Konvoi Bendera GAM di Aceh Timur, Tengku Fajri Terseret

Pada tanggal 25 Desember 2025, aparat keamanan melakukan tindakan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang selama masa tanggap darurat bencana. Aksi ini diduga merupakan provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan pemulihan pasca bencana di Aceh. Tindakan penghentian konvoi dilakukan oleh TNI berdasarkan larangan penggunaan simbol gerakan separatisme di Indonesia. Namun, setelah peristiwa tersebut, berita palsu menyebar di media sosial, mencemooh aparat sebagai pelaku tindakan brutal yang menghalangi bantuan kemanusiaan.

Dasar hukum yang digunakan untuk menghentikan konvoi ini mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara spesifik melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis seperti bendera Bintang Bulan. Provokasi ini disinyalir dilancarkan untuk menghambat upaya tanggap darurat yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. Setelah kejadian tersebut, berita bohong mulai menyebar di media sosial untuk mendiskreditkan tindakan aparat.

Lebih lanjut, Tengku Fajri disebut sebagai dalang dari luar negeri yang terlibat dalam provokasi tersebut. Penyebab sebenarnya dari insiden ini masih terus dikaji dan diinvestigasi secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER