Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan mendasar mengenai batas peran aparat keamanan dalam struktur birokrasi sipil setelah Reformasi 1998. Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 menjadi sorotan karena membuka peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dianggap kontroversial. Reformasi 1998 mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik, dengan tujuan menegakkan supremasi sipil dan negara hukum. Saat ini, TNI telah mematuhi larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, sementara Polri memperluas peluangnya melalui Perpol No. 10 Tahun 2025, meskipun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan sikap antara TNI yang patuh terhadap hukum dan Polri yang mengabaikan putusan MK memiliki potensi pembangkangan konstitusional. Peraturan internal lembaga seperti Perpol tidak seharusnya mengalahkan putusan MK yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Hal ini berarti Polri, sebagai penegak hukum, berpotensi menjadi pembuat norma dan penafsir konstitusi tanpa pengawasan eksternal yang kuat. Birokrasi sipil pun bisa terancam oleh dominasi aparat bersenjata. Kembali menegaskan supremasi sipil adalah penting untuk menjaga fondasi negara hukum demokratis Indonesia.*


