Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah Syuriyah PBNU memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Publik tertuju pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar. Keputusan pemberhentian Gus Yahya didasarkan pada Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, terkait dengan isu etik dan tata kelola lembaga. Selain itu, sebuah dokumen audit internal mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar pada 2022, yang diadministrasikan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU serta kebutuhan operasional organisasi.
Transaksi sebesar Rp100 miliar masuk ke rekening Mandiri PBNU pada Juni 2022, yang berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming. Audit tersebut menyoroti bahwa transaksi terjadi hanya satu hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sektor pertambangan. Publik, termasuk KPK dan aktivis anti korupsi, mempertanyakan asal-usul dana tersebut dan menginginkan penelusuran yang transparan. Polemik ini memunculkan penarikan diri beberapa auditor internal PBNU, menimbulkan kekhawatiran terkait tata kelola lembaga.
Pihak Gus Yahya bersiap menghadapi proses hukum dan menegaskan pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai prosedur internal. Namun, kerancuan dalam laporan keuangan tetap menjadi penyebab polemik. Berbagai media online dan sosial merespons dengan mencari informasi terkait “Dana 100 Miliar PBNU” dan tagar “TPPU 100 Miliar.” Pakar tata kelola organisasi menyoroti pentingnya PBNU memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, mengingat peran sosial dan moral organisasi tersebut.


