Thursday, January 22, 2026
HomenasionalPerlakuan Hukum Tidak Adil pada Pemilik UMKM di Depok: Dugaan Intervensi

Perlakuan Hukum Tidak Adil pada Pemilik UMKM di Depok: Dugaan Intervensi

Tia Ocvaria Hinnarti, pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) “Rumah Serba Ada” (RSA) di Depok, merasa terkejut karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia merasa bahwa perlakuan hukum yang diterimanya tidak adil, dan curiga ada intervensi dari pihak tertentu dalam proses penyidikan di Polres Metro Depok. Tia, yang sudah mengelola RSA selama lima tahun, dilaporkan oleh enam mantan rekan usahanya. Dia merasa penetapan status tersangka terlalu cepat dan merasa tertekan dalam proses hukum yang menimpanya.

Proses hukum yang menimpa Tia dimulai setelah dia bercerai secara agama dengan suaminya setahun yang lalu. Mantan suaminya diduga mengancam akan menghancurkan bisnis RSA yang Tia bangun dari nol. Tia menegaskan bahwa rekan-rekannya sudah menerima keuntungan dari kerja sama yang telah dilakukan. Para investor datang secara sukarela dan sudah menerima bagi hasil sesuai kesepakatan. Salah satunya adalah Ibu Dian dari Bekasi, yang telah menerima kembali modal dan keuntungan hingga Rp300 juta dari investasi di RSA.

Selain itu, Tia dan kuasa hukumnya, Arjo Pranoto, SH, MH, menduga ada intervensi yang memengaruhi proses hukum di kepolisian. Mereka meyakini bahwa tekanan tersebut berasal dari pihak yang tidak menyukai usaha Tia. Kecepatan proses hukum, mulai dari Laporan Polisi (LP) hingga penetapan status tersangka, menjadi sorotan. Arjo mempertanyakan waktu yang sangat berdekatan antara LP, pemanggilan, dan penetapan tersangka, yang menimbulkan dugaan atensi atau tekanan dari pihak tertentu.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER