Monday, November 17, 2025
HomePolitikPeringatan G30S PKI: Penghormatan dengan Bendera Setengah Tiang

Peringatan G30S PKI: Penghormatan dengan Bendera Setengah Tiang

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami agar maknanya tidak sekadar simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis dalam perjalanan bangsa, yakni peristiwa G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Selain itu, edaran tersebut juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Adapun mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung. Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.

Sebagai pengingat, peristiwa G30S berlangsung pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada saat itu, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa. Sejak saat itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional dan 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang dikibarkan penuh dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, serta kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER