PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara tepat berdasarkan perkembangan proses hukum.
Munadi menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan diatur dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian transparan dan akuntabel untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak terkait.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif dalam langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah. BNI juga menegaskan bahwa kasus ini terungkap melalui pengawasan internal perusahaan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan. Ini merupakan tindakan individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur perbankan resmi. Namun, BNI memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perusahaan tetap aman dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ini.


