Thursday, January 22, 2026
HomenasionalPengembalian Aset Negara: Prabowo Lawan Perampok Negara

Pengembalian Aset Negara: Prabowo Lawan Perampok Negara

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari pihak swasta ke pengelolaan resmi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara.
Langkah ini, yang terutama ditujukan untuk mengembalikan lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai pihak swasta dengan kontrak konsesi yang telah berakhir, telah menimbulkan perlawanan dari beberapa kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengelolaan produktif aset-aset tersebut oleh Danantara. Berdasarkan perhitungan pemerintah, tanah negara di kawasan GBK Senayan memiliki nilai yang mencapai US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara luas lahan sekitar 400 hektar di Kemayoran dinilai mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun).
Kembalinya aset-aset ini didorong oleh fakta bahwa sebelumnya aset-aset tersebut tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara. Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1964-1970 mengungkap bahwa banyak Barang Milik Negara (BMN) tidak tercatat secara resmi.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat aset-aset yang dikeluarkan antara tahun 1961 hingga 1997. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aset-aset yang saat ini dikuasai tanpa kepemilikan yang jelas.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER