Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan kini telah resmi diterbitkan. Hal ini disambut baik oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menyatakan apresiasinya terhadap langkah penting ini. Kota Bogor pun termasuk dalam wilayah yang akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Dedie Rachim menyampaikan harapannya agar implementasi teknis dari Perpres ini dapat segera dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Diharapkan bahwa dengan pemenuhan syarat dan persyaratan yang tepat, pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026. Dedie Rachim juga menekankan bahwa dalam waktu yang diharapkan hingga tahun 2028, masalah sampah yang menjadi permasalahan selama ini dapat ditangani secara komprehensif. Langkah berikutnya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Danantara dalam proses verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah terkait dengan implementasi PSEL. Proses lanjutan berupa pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas dengan tujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen kesiapan pemerintah daerah. Penetapan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas yang dihadiri oleh Menteri LH/Kepala BPLH untuk menetapkan lokasi yang sesuai. Semua proses ini untuk memastikan bahwa Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL) dapat segera diadaakan dengan lancar.


