Penetapan status bencana nasional terhadap bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera masih menjadi isu hangat. Ada pihak-pihak yang menginginkan agar pemerintah pusat langsung menetapkan status bencana nasional agar penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat semakin efektif dan cepat. Namun, berbagai pemangku kepentingan lain mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan mempertimbangkan mekanisme serta kapasitas penanganan di daerah sebelum mengambil keputusan tersebut.
Pendapat yang berkembang tidak hanya berfokus pada kecepatan penanganan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemandirian dan kewenangan pemerintah daerah. Prof Djati Mardiatno dari Fakultas Geografi UGM menekankan perlunya mekanisme bertingkat ketika menentukan status bencana. Menurut beliau, penetapan status bencana perlu mengikuti kriteria administratif dan teknis, agar pemerintah daerah tetap menjadi ujung tombak di lapangan. Selama daerah mempunyai kapasitas menangani bencana, pemerintah pusat sebaiknya tidak terburu-buru mengambil alih. Pengalihan secara langsung ke pusat dikhawatirkan akan menghalangi ruang gerak pemerintah daerah dalam merespons bencana secara langsung dan efektif.
Senada dengan itu, aturan dalam perundang-undangan Indonesia memang menegaskan bahwa penetapan status bencana, mulai dari tingkat lokal hingga nasional, harus dilakukan secara bertahap. Langkah ini dinilai akan menjaga kesinambungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta mengoptimalkan peran masing-masing pihak.
Dari sisi pendanaan, pemerintah menegaskan bahwa status bencana nasional tidak menjadi penentu keberadaan anggaran penanganan bencana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) yang tersedia dalam APBN dan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dapat langsung dicairkan maupun digunakan oleh BNPB atau BPBD, tanpa harus menunggu penetapan status nasional. Bahkan, dana yang dikelola khusus untuk tanggap darurat tersebut telah dimanfaatkan dalam penanganan bencana Sumatera baru-baru ini, dengan jumlah melebihi 500 miliar rupiah.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan bahwa pemerintah telah memberikan prioritas utama untuk penanganan banjir dan tanah longsor di Sumatera, termasuk dengan menjamin penuh ketersediaan dana dan logistik nasional yang diperlukan. Hal ini memperlihatkan bahwa koordinasi dan komitmen pemerintah tetap maksimal, meskipun tanpa penetapan status bencana nasional.
Pertimbangan lain yang juga diangkat adalah soal aspek keamanan nasional. Status bencana nasional kerap membuka peluang masuknya bantuan luar negeri, yang meskipun membantu, bisa mengundang risiko intervensi asing. Pengalaman internasional dari berbagai negara, seperti yang pernah terjadi di Myanmar ketika Topan Nargis, menunjukkan bahwa bantuan luar negeri dapat disertai persoalan kedaulatan dan politik. Oleh sebab itu, Indonesia menyatakan tidak membuka pintu bagi bantuan asing, meskipun tetap menghargai solidaritas negara-negara sahabat.
Pada saat terjadi bencana, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan elemen masyarakat sangat penting. Kerja bersama tersebut telah terbukti saat masyarakat berinisiatif menggalang bantuan, mendistribusikan logistik, dan membentuk tim sukarelawan secara mandiri tanpa memperdebatkan status bencana nasional.
Ke depan, isu status kebencanaan seharusnya tidak dipolitisasi, melainkan dijadikan pemicu untuk memperkuat koordinasi penanganan bencana. Pemerintah diharapkan mengembangkan sistem koordinasi yang lebih solid sehingga semua stakeholder dapat bekerja secara efektif, cepat, dan saling mendukung, baik dengan maupun tanpa status nasional. Pendekatan ini memungkinkan proses penanganan bencana yang lebih adaptif, responsif, dan akuntabel di masa mendatang.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera


