Kasus hukum yang melibatkan Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), telah menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana provokasi melalui unggahan media sosial yang dianggap menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak kriminal. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. JPU menilai bahwa tindakan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak kriminal.
Menurut kronologi perkara ini, Laras Faizati Khairunnisa didakwa telah mengunggah minimal empat konten provokatif di media sosial pada bulan Agustus 2025. Jaksa menyatakan bahwa unggahan tersebut memberikan ajakan provokatif yang berkontribusi langsung pada terjadinya serentetan kerusuhan di berbagai wilayah. Dalam dakwaan, terungkap bahwa kerusuhan yang dipicu oleh penyebaran konten provocatif tersebut mengakibatkan kerusakan pada fasilitas pemerintah, termasuk tindakan membakar gedung, serta menimbulkan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan hanya sekadar pendapat pribadi, tetapi narasi yang mendorong tindakan konkret di lapangan.


