Pemerintah Indonesia telah mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, dengan kini tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tetapi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada daerah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, skema baru ini tidak lagi menggunakan formula satu angka nasional dan akan disesuaikan secara fleksibel dengan kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
Perubahan ini adalah respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang menekankan bahwa KHL harus menjadi faktor utama dalam perhitungan upah minimum. Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan besaran UMP berdasarkan koefisien pertumbuhan ekonomi daerah dan indikator KHL yang objektif. Serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini karena dianggap lebih adil dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi lokal.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, memiliki peran sentral dalam menyusun rekomendasi kenaikan UMP secara proporsional dan transparan. Pemerintah berharap skema baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan pendekatan yang lebih adaptif, diharapkan kesenjangan upah antar daerah dapat berkurang sehingga menciptakan kondisi yang lebih baik bagi semua pihak.


