Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Plaza Klaten (Klaten Town Square) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry menegaskan bahwa tidak ada niat maupun tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari pengelolaan aset daerah tersebut. Menurut kuasa hukum Ferry, semua proses pengelolaan dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan melalui tahapan administratif yang panjang.
Perjanjian sewa pengelolaan Plaza Klaten ditandatangani pada tahun 2023 setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Bahkan, perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani oleh kepala daerah saat itu. Pada saat peresmian Plaza Klaten yang dilakukan secara seremonial oleh pejabat terkait pada 31 Desember 2024, tidak terdapat persoalan hukum yang dipertanyakan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ferry menyoroti perbedaan konsep antara retribusi dan sewa yang menurutnya menjadi inti persoalan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa kewajiban retribusi memiliki jangka waktu tertentu, sementara dalam skema sewa, kewajiban pembayaran tetap dijalankan sesuai perjanjian jangka panjang. Potensial artinya berpotensi memberikan keuntungan, bukan kerugian negara.


