Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan teror dan intimidasi yang dialami oleh sejumlah influencer dan aktivis setelah mengkritik respons pemerintah terhadap bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025. Instruksi tersebut diberikan setelah adanya laporan mengenai ancaman yang diterima oleh para publik figur tersebut setelah menyuarakan kritik terhadap penanganan yang dianggap lamban.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden memperjelas pentingnya pengusutan secara rinci agar situasi ini dapat dijelaskan dengan jelas kepada publik. Dia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun apabila terjadi ancaman atau tindakan teror, maka harus ditindaklanjuti secara hukum. Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menggunakan intimidasi terhadap siapapun.
Kontroversi ini dimulai setelah sejumlah influencer dan aktivis mengkritik proses penanganan dan pemulihan pasca bencana di Sumatera. Kritik tersebut muncul setelah keputusan pemerintah untuk tidak menyatakan status Bencana Nasional. Pemerintah berargumen bahwa proses pemulihan sedang berjalan dengan efektif melalui kerja sama nasional dan mobilisasi sumber daya yang terukur, tanpa perlu menetapkan status Bencana Nasional yang dianggap berisiko terhadap pengelolaan anggaran.
Namun, laporan mengenai dugaan teror terhadap para pengkritik ini telah menarik perhatian publik dan menyulut spekulasi luas mengenai upaya untuk menghentikan suara kritis. Hal ini juga membuka potensi polarisasi politik dan isu etika digital yang semakin memanas di tengah masyarakat.


