Transformasi Administrasi Kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Apa Itu IKD?
IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital.
Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.
Kenapa Masyarakat Perlu Memiliki IKD?
Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital.
- Memudahkan akses identitas
- Mendukung layanan publik digital
- Lebih praktis
- Memperkuat keamanan identitas
Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Dalam proses tertentu, aktivasi dapat memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan identitas pemohon.
Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki IKD dapat mulai melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran identitas digital diharapkan membuat pelayanan administrasi semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
Sumber: ANTARA


