Banyak masyarakat yang kini tidak hanya tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk penataan pegawai non-ASN, kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Mereka akan menerima upah sesuai dengan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Setelah evaluasi kinerja, PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Peraturan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 mengatur bahwa PNS adalah WNI yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.


