Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek menempatkan CDM sebagai elemen sentral dalam dakwaan yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerugian negara yang semula mencapai Rp 2,1 triliun membuat CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian utama dari tindak pidana yang telah terjadi. Data dari Kejagung menunjukkan bahwa component CDM/CEU sendiri sudah menyumbang lebih dari Rp 621 miliar dari total kerugian negara. Selain itu, terdapat ribuan unit Chromebook yang tidak difungsikan dengan baik, rusak, atau tidak sesuai spesifikasi.
Langkah hukum ini mendukung Indonesian Audit Watch (IAW) yang sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip karena analisis terkait peran vendor dalam paket hardware dan CDM mereka. Sebagai respons, IAW sedang mempertimbangkan untuk memberikan somasi balik. Dalam kasus tersebut, IAW menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi ketergantungan vendor dalam sistem CDM dan harga lisensi yang tidak sesuai dengan standar global.
Meskipun hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, proses hukum terus berlanjut dengan 112 saksi yang telah diperiksa dan 18 korporasi yang dimintai keterangan. Kasus Chromebook ini telah menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan di Indonesia. CDM tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga menjadi titik penting dalam membuktikan kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik.


