BPJPH Mendorong Pelaku UMK untuk Memiliki Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing di pasaran. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menekankan pentingnya sertifikasi kehalalan sebagai nilai tambah secara ekonomi yang dapat memperkuat daya saing UMK dan memfasilitasi ekspansi bisnis ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Untuk mendukung para pelaku UMK halal, BPJPH akan membagikan 10 ribu sertifikat halal secara gratis melalui pendampingan resmi dalam ajang Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC). Pembagian sertifikat halal ini dianggap sebagai langkah konkret BPJPH dalam mendukung UMK halal.
Selain itu, acara IIHF 2025 juga akan menampilkan berbagai produk halal dari pelaku usaha besar, menengah, hingga UMK yang telah bersertifikat halal. Beberapa lembaga seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) juga akan turut hadir dalam acara tersebut.
BPJPH juga menargetkan kehadiran peserta dari luar negeri, termasuk dari Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Malaysia, dan India. IIHF 2025 diharapkan dapat mempercepat peningkatan peringkat Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dan mendukung pelaku usaha dalam ekspansi produk halal ke pasar global. Dengan adanya berbagai tenant atau booth yang tersedia, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperkenalkan produknya di pasar internasional.


