Wednesday, August 12, 2026
HomeMiliterAturan Re-Ekspor Senjata Global: Sejarah F-5 Tiger TNI AU dan Dilema S-400...

Aturan Re-Ekspor Senjata Global: Sejarah F-5 Tiger TNI AU dan Dilema S-400 Turki

Aturan Ketat Re-Ekspor Senjata Global: Catatan Sejarah F-5 Tiger TNI AU hingga Dilema S-400 Turki

Masalah Tata Kelola Persenjataan Global

Permasalahan tata kelola persenjataan global menjadi sorotan kembali setelah munculnya dinamika hukum internasional terkait sistem pertahanan udara S-400 di Turki. Hal ini menunjukkan bahwa negara pembeli tidak memiliki kontrol mutlak atas persenjataan yang mereka beli.

Riwayat F-5E/F Tiger II TNI AU

Pada dekade 1990-an, TNI AU mencoba untuk mengakuisisi jet tempur F-5E/F Tiger II bekas dari Angkatan Udara Yordania. Namun, kendala muncul karena klausul End-User Certificate yang mengharuskan izin tertulis dari Amerika Serikat sebelum pesawat bisa dipindahtangankan ke negara lain.

Kemudian, Indonesia juga mengalami kesulitan saat mencoba mendatangkan armada F-5E/F Tiger II bekas dari Angkatan Udara Korea Selatan. Meskipun hubungan diplomatik baik, aturan hukum internasional yang ketat mengenai izin re-ekspor perangkat-perangkat pada pesawat menghambat proses tersebut.

Keterikatan Hukum Internasional dalam Industri Pertahanan

Perbandingan antara kasus re-ekspor F-5 TNI AU di masa lalu dengan kasus S-400 Turki saat ini menegaskan bahwa negara pembeli harus patuh pada regulasi yang ada terkait produksi alutsista. Aturan tentang izin re-ekspor senjata berlaku universal di seluruh dunia, yang menunjukkan bahwa persenjataan modern tidak dapat diperlakukan seperti barang dagangan biasa.

Dari kedua contoh sejarah ini, dapat disimpulkan bahwa alutsista mengikat pada aturan hukum internasional yang ketat, dan bukan semata-mata sebagai komoditas dagang yang bisa dipindahtangankan dengan bebas.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER