Teropongmedia.com – Salah satu program pemerintah dalam menangani Covid-19 adalah dengan melakukan Vaksinasi. Vaksinasi diharapkan menjadi tindakan prevenif untuk pencegahan virus tersebut.

Sebagai upaya lainnya, rakyat diminta mendaftarkan diri di aplikasi peduli lindungi, setelah melakukan vaksinasi.
Dalam melakukan pendaftaran aplikasi Peduli Lindungi Ahli meminta pemerintah tidak menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lain.
Menurut Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber Vaksincom, perlu dibuat Identitas (ID) Nasional yang tidak berkaitan dengan data-data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk digunakan masyarakat dalam membuat akun di aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, ada lima parameter penggunaan data yang perlu menjadi fokus pemerintah untuk tidak lagi diandalkan dalam akses PeduliLindungi yaitu NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, serta nama lengkap.
Alfons berpendapat, demi menghindari kebocoran data seharusnya keseluruhan data tersebut bisa diganti dengan data lain yang tingkat kredensial atau kerahasiaannya lebih tinggi.
Dalam diskusi RCEE Working Group yang disiarkan melalui akun Youtube, Alfonss mengatakan “Gunakan ID Nasional atau apa jadi ada suatu ID nasional itu (yang) tidak terkait NIK atau tanggal lahir,”.
Ia pun beranggapan data pribadi yang di masukkan di aplikasi “Peduli Lindungi” seperti NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, hingga nama lengkap mudah bocor atau dibobol.
“Semua data itu kalau sudah bocor lalu dijadikan kredensial, ya sama saja bohong, maka itu harus dipikirkan cara pembuatan bikin kredensial yang pintar,” kata dia.
Kebocoran ini akan mengakibatkan tindak kejahatan lainnya, yang mungkin berbahaya bagi masyarakat.
Alfons menyarankan pembuatan ID Nasional bisa dengan penggunaan password rahasia atau dengan autentikasi dua faktor guna memberikan perlindungan berlapis.
“Penggunaan ID Nasional, juga bisa berfungsi untuk lintas aplikasi atau cross platform jika dibutuhkan di hari mendatang,” ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama, Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), mengatakan tentang proses pembuatan PeduliLindungi di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Menurutnya, PeduliLindungi dibuat untuk kebutuhan akan aplikasi yang bisa melacak penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Idenya berasal dari Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo yang berkolaborasi dengan Telkom. Pihaknya akhirnya meminjamkan akun karena direktorat lain belum memiliki akun di Play Store dan App Store.
Dia menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan PeduliLindungi sedang melakukan pembenahan, khususnya terkait tata kelola saat ini.
Samuel pun menegaskan bahwa direktoratnya bukan pengelola dari PeduliLindungi. Pengelolaan akan dipindahkan ke Kemenkes bila sudah memiliki akun di Play Store dan App Store.
Sementara itu, Astari Yanuari anggota MAG Internet Governance Forum, menyayangkan pengembang PeduliLindungi belum melakukan pendaftaran ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga saat ini.
Astari mengatakan seharusnya PeduliLindungi sudah didaftarkan ke dalam PSE sebelum digunakan.
“Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini PeduliLindungi belum terdaftar padahal itu urgent untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo,” ucapnya.